Ada beberapa penyebab kurban menjadi wajib, yaitu:
Pertama, kurban dinyatakan sebagai wajib secara hakiki, yaitu karena Nadzar. Terkait kurban wajib karena Nadzar, Wahbah Az-Zuhaili mengemukakan:
وإنما تجب الأضحية إما بالنذر، مثل للَّ علي، أو علي أن أضحي بهذه الشاة، أو بالتعيين بأن يقول: هذه أضحية أو جعلتها أضحية، لزوال ملكه عنها بذلك. والجعل بمعنىالنذر، فتصير واجبة، ويحرم حينئذ الأكل منه ا
Sesungguhnya berkuran bisa menjadi wajib terkadang karena nadzar (yang dilafalkan/diucapkan), seperti ucapan orang itu, “saya wajib berkurban karena Allah atau wajib atas saya berqurban dengan kambing ini” atau dengan adanya ta’yin (mementukan), seperti dengan berkata, “kambing ini adalah kambing qurban atau kambing ini akan saya jadikan sebagai kurban.” Dengan kalimat itu maka hilanglah kepemilikannya atas kambing tersebut. Kata al-’ja’lu (menjadikan) sama maknanya dengan bernadzar; sehingga pelakunya
wajib melaksanakannya, dengan demikian haram baginya memakannya dari qurban tersebut. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikir: tanpa tahun], juz 4, halaman 249].
Kedua, Wajib secara hukmi (nadzar hukmi), yaitu disebabkan karena ta’yin. Terkait hal ini Syekh Burhanuddin Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiah Syekh Ibrahim Al-Baijuri ‘Ala Fathil Qarib al-Mujib menjelaskan:
ولا تجب الأضحية الا بالنذر أي حقيقة اوحكما فالأول كقوله للَّ علي أن أضحي بهذهوالثاني كقوله جعلت هذه اضحية
Artinya: “Kurban hanya wajib dengan nazar, artinya secara hakiki atau hukmi. Maka yang pertama adalah seperti “kepada Allah saya harus berkurban ini”. Kedua adalah seperti “saya menjadikan ini kurban.” (Syekh Burhanuddin Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiah Syekh Ibrahim Al-Baijuri Ala Fathil Qarib Al-Mujib, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999], juz II, halaman 556).
