6 April, 2023 by Baznas Kota Depok
BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014. Namun, sebelumnya sudah hadir praktek-praktek pengelolaan zakat yang melembaga di tengah masyarakat Kota Depok. Praktek tersebut nampak nyata menjelang 1 Syawal dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah oleh “amil” yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kesadaran iman dan semangat berislam.
Kesadaran tersebut selanjutnya bermanisfestasi menjadi kesalehan sosial yang tidak sekedar bermodal semangat namun juga diikuti kesadaran akan pentingnya penguatan kelembagaan, manajerial dan kapasitas SDM amil dalam pengelolaan zakat. Penguatan kelembagaan zakat marak berkembang baik diinisiasi ormas Islam maupun inisiatif masyarakat. Kepercayaan masyarakat (muzaki) diberikan kepada lembaga yang diyakininya mampu menyalurkan hak mustahik secara tepat. Dinamika preferensi muzaki dalam memilih lembaga penyalur hak mustahik menumbuhsuburkan munculnya lembaga-lembaga zakat yang tidak selalu diiringi dengan kapasitas SDM pengelolaan lembaga yang memadai, baik pemahaman terhadap syariat maupun mentalitasnya. Organisasi pengelola zakat baik yang berbasis Ormas Islam, maupun institusi keagamaan yang berkembang di masyarakat semakin marak sekitar tahun 90-an.
6 April, 2023 by Baznas Kota Depok
Perkembangan selanjutnya dalam tataran kebijakan nasional terbitlah Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Pemerintah Kota Depok membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengelola zakat di jajaran pemerintahan. Pada saat yang sama, LAZ berbasis ormas maupun institusi keagamaan telah mendapat kepercayaan masyarakat.
April 6, 2023 by Baznas Kota Depok
Perkembangan selanjutnya pada bulan April tahun 2001 LAZ Kota Depok dikukuhkan menjadi BAZ Kota Depok dengan masa bakti kepengurusan selama 3 tahun untuk satu periode. Kelembagaan BAZ Kota Depok mengalami dinamika dan bertahan hingga pada penghujung periode kepengurusan tahun 2010 -2013
6 April, 2023 by Baznas Kota Depok
Di tengah periode ini diberlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengharuskan BAZ Kota Depok melakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya nama lembaga menjadi BAZNAS Kota Depok. Namun adaptasi BAZ Kota Depok terhadap pemberlakuan Undang-undang tersebut belum paripurna sehingga pengelolaan zakat belum sepenuhnya mencapai hasil yang optimal, sekalipun sudah beralih nama menjadi BAZNAS Kota Depok.
Optimalisasi capaian BAZNAS sesungguhnya merupakan tujuan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditunjukkan dengan klausul tujuan dalam undang-undang tersebut yakni :
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan dimaksud, UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota maupun LAZ.
6 April, 2023 by Baznas Kota Depok
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se Indonesia tertanggal 5 Juni 2014 menandai lahirnya BAZNAS Kota Depok sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan BAZNAS Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota tertanggal 13 Oktober 2014 mendorong Pemerintah Kota Depok menyelenggarakan tahapan-tahapan pembentukan organisasi BAZNAS Kota Depok sesuai peraturan tersebut.
April 6, 2023 by Baznas Kota Depok
Di akhir tahun 2016, tepatnya Bulan Oktober 2016 Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan tentang Pimpinan BAZNAS Kota Depok periode 2016-2021. BAZNAS Kota Depok sebagai lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah Kota Depok memiliki tugas pokok mengumpulkan, mengelola, menyalurkan, dan memberdayakan dana zakat, infak, shadaqah, dari seluruh umat Islam di Kota Depok.