Pengukuhan UPZ OPD & Kecamatan, Ketua BAZNAS Depok Sampaikan Komitmen Sinergi Dengan Pemkot Depok

Sebanyak 35 UPZ ODD & Kecamatan dikukuhkan oleh Ketua BAZNAS Kota Depok, Dr. Endang Ahmad Yani, S.E., M.M di Aula Teratai, Balaikota Depok. Kamis (06/07/23)

Pengukuhan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Supian Suri. M.M, Polres Metro Depok & Kodim 0508 Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Depok menyampaikan pesan dalam sambutannya kepada seluruh pengurus UPZ OPD & Kecamatan agar menjalankan tugas sebagai amil zakat sebagai ladang ibadah

“kepada seluruh pengurus UPZ OPD & Kecamatan yang akan dilantik agar melakukan tanggung jawabnya secara baik dan dengan keikhlasan serta menjadikan ini sebagai sebuah ibadah”, ujar Supian Suri

Selanjutnya  Sekretaris Daerah menyampaikan pesan agar seluruh ASN di Pemerintah Kota Depok untuk bisa menunaikan zakat dan infak kepada BAZNAS Depok melalui UPZ “melalui zakat dan infak yang kita sisihkan maka insyallah akan bisa membantu banyak orang di Kota Depok”

Pengukuhan ini bertujuan untuk mengoptimaliasi pengumpulan ZIS ASN di Kota Depok, dengan harapan seluruh pengurus UPZ OPD & Kecamatan memiliki semangat juang dalam mensyiarkan kewajiban zakat

Ketua BAZNAS Depok menyampaikan bahwa BAZNAS berkomitmen untuk terus bersinergi mendukung program-program Pemerintah Depok,

“kami senantiasa bersinergi mendukung pemerintah Depok, sebesar 15 Miliar sejak 2017-2023 kami keluarkan untuk mensukseskan program pemerintah Depok, yang pasti penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan syariat”

Selanjutnya Ketua BAZNAS Depok Dr. Endang Ahmad Yani. M.M menyampaikan bahwa pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kota Depok sudah berjalan, namun belum maksimal. Pengumpulan zakat yang berhasil terkumpul rata-rata mencapai 300 juta per bulan.

“Sedangkan berdasarkan hasil hitungan, potensi zakat ASN nilainya mencapai 1-1,5 miliar, namun realisasinya baru 30 %”, ujar Endang Ahmad Yani

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× butuh bantuan?