Pandemi, ASN Diimbau Berkurban Melalui BAZNAS

Depok – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok berkurban di hari raya Idul Adha 1441 H melalui lembaga ini. Ketua BAZNAS Depok KH. Encep, MA mengemukakan kurban adalah ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu

Dokumentasi Idul Adha 1440 H di Kecamatan Cipayung

“Ada keuntungan yang didapat bagi ASN jika berkurban melalui BAZNAS,” ujar KH. Encep, MA, seperti dikutip dari keterangan rilis yang diterima media pada, Rabu (24/6).

Beliau mengutip hadits nabi yang berbunyi “siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berkurban, kemudian ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”

Ditambahkannya, ada kelebihan yang didapat ASN jika berkurban melalui BAZNAS, seperti lokasi penyembelihan dapat disesuaikan. Selain, penerima manfaat kurban (mustahik) juga bisa disesuaikan dengan keinginan pekurban.

“Kita bisa menyalurkan ke wilayah terdampak COVID-19 di sebelas kecamatan di seluruh Kota Depok. Ini tentu sesuai dengan semangat kurban di tengah pandemi,” katanya.

BAZNAS kota depok memiliki landasan agar ASN berkurban melalui BAZNAS. Melalui surat edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19).

“Di masa pandemi, penyelenggaraan kurban harus sesuai dengan protokol COVID-19. BAZNAS bisa menjamin bahwa kurban tahun ini aman dan sehat dikonsumsi,” kata pria yang juga membidangi Komisi Fatwa di MUI Kota Depok ini.

BAZNAS Kota Depok menerima kurban dalam bentuk transfer uang yang telah ditentukan dengan batas waktu hingga 17 Juli 2020. Penyaluran akan dilakukan pada 23 Juli 2020. Rekening BAZNAS Kota Depok yang berlaku adalah Bank Muamalat no rekening 304 0221 555, Bank Syariah Mandiri no rekening 7009 400 839 dan BNI Syariah no rekening 2700 3700 40.

BAZNAS Kota Depok dengan UPZ binaan telah menyalurkan bantuan senilai lebih dari 1,2 Milyar dan lebih dari 800 ton beras kepada warga terdampak COVID-19. BAZNAS Kota Depok melakukan sosialisasi dan edukasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) di era pandemi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Unit Pengelolaan Zzakat (UPZ) masjid pada tanggal 02 Juli 2020.

Pusat Data dan Informasi BAZNAS Kota Depok

Perumahan Depok Mulya I Blok I No.12, RT 04/15, Beji, Kota Depok

(021) 77 811 933, +62 8787 600 1222

baznaskota.depok@baznas.or.id

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top