Ketua DPC Hiswana Migas Siap Jalin Sinergitas Dengan Baznas Kota Depok Untuk Menunaikan Kewajiban Berzakat

Bertempat diruang rapat kantor Baznas Depok, melalukan pertemuan dengan Ketua DPC Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta  Nasional Minyak & Gas), pertemuan tersebut di hadiri langsung oleh Ahmad Badri selaku Ketua Hiswana Migas Kota Depok Ahmad Badri dan Arif selaku staff serta Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani, Jum’at (16/06/23)

Sambutan awal, Ketua Baznas Depok menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu komponen dalam Rukun Islam. Zakat memiliki arti sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebagian harta yang dikeluarkan tersebut berguna untuk mensucikan harta lainnya. Harapannya seluruh pengurus dan anggota Hiswana Migas Depok bisa terbantu dengan Baznas Kota Depok sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sebagai Muslim untuk berbayar zakat, sehingga bisa membersihkan dan mensucikan hartanya, lebih jauh lagi bisa menyelamatkan diri dan keluarganya baik sekarang di dunia maupun kelak di akherat.

“Apabila dana zakat di kelola dengan baik maka insya Allah akan bisa banyak menyelesaikan permasalahan umat, diantaranya pengentasan kemiskinan, membantu masyarakat menjadi cerdas dan sehat, sehingga masyarakat bisa menerima manfaat zakat”, ujar Endang Ahmad Yani.

Ditempat yang sama, ketua DPC Hiswana Migas Depok, Ahmad Badri mengapresiasi dan mendukung niat baik Baznas Depok dalam upaya syiar melakukan sosialisasi zakat di lingkungan keluarga besar Hiswana Migas, sehingga mereka bisa tahu dan faham salah satu kewajibannya untuk menunaikan zakat.

Lebih lanjut mengatakan, akan menindak lanjuti program sosialisasi zakat ini dengan jajaran pengurus dan anggota di Hiswana Migas Depok sebanyak 114 anggota. sehingga mereka faham fiqh zakat dan siap membayar zakat ke Baznas Depok ini”, ujar Ahmad Badri.

Share

Leave a Reply

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× Konsultasi