Gebyar Pemberdayaan Baznas Kota Depok Salurkan Dana Rp 1 Miliar

Depok – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok menyelenggarakan Gebyar Pemberdayaan BAZNAS Kota Depok pada Kamis (27/12). Dalam kegiatan di akhir tahun 2018 ini, BAZNAS Kota Depok menyalurkan dana sebesar Rp1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah).

BAZNAS Kota Depok menyalurkan dana sebesar Rp1 miliar melalui dana Depok Sehat sebesar Rp103.155.439, Depok Cerdas sebesar Rp214.745.984, Depok Peduli sebesar Rp118.571.271, Depok Taqwa sebesar Rp255.536.000, dan Depok Sejahtera sebesar Rp307.991.307.

Selain distribusi dan pendayagunaan, dalam rangkaian kegiatan ini juga diberikan apresiasi berupa penghargaan untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kategori UPZ Pembayar dengan kategori 100% Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai muzaki dan munfiq diberikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok sedangkan pengumpulan terbesar diberikan kepada Sekretariat Daerah (SETDA) Pemerintah Kota Depok. Untuk kategori UPZ Pelopor dengan kategori UPZ unsur masyarakat diberikan kepada Yayasan Madinatul Quran Sukmajaya; unsur sekolah diberikan kepada SMPN 23 Kota Depok; unsur masjid diberikan kepada Masjid Al-Barokah Sawangan; unsur rumah sakit diberikan kepada RSUD Kota Depok; unsur perusahaan diberikan kepada PDAM Tirta Asasta. Selain itu penghargaan untuk muzaki yaitu kategori muzaki dengan zakat terbesar diberikan kepada Bapak Ir. H. Jarman Sudimo, M.Sc, dan kategori muzaki dengan zakat pembayaran teraktif diberikan kepada Bapak Abdul Haris.

KH. Encep, MA selaku ketua BAZNAS Kota Depok menyampaikan, “Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menunaikan pendistribusian dan pendayagunaan akhir tahun 2018. Selain itu juga merupakan rangkaian sosialisasi menyambut kebangkitan zakat di Kota Depok. Sinergitas BAZNAS Kota Depok dengan berbagai pihak terus ditingkatkan sebagai upaya optimalisasi pengumpulan zakat, mewujudkan komitmen bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.”

Lebih lanjut Encep menerangkan bahwa capaian BAZNAS Kota Depok tahun 2018 dalam bidang pengumpulan mengalami peningkatan sebesar 60%. Pelaporan keuangan telah mendapatkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini “Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”

Harapan optimalisasi pengumpulan agar seluruh masyarakat Kota Depok, khususnya ASN Kota Depok menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Depok. Hal ini karena BAZNAS Kota Depok sebagai lembaga pemerintah non struktural merupakan mitra strategis pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× Konsultasi