Zakat Tabungan

ZAKAT TABUNGAN

Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan, simpanan, deposito. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.

CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN

  • Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
  • Haul 1 tahun
  • Nisab : 85gr Emas

Cara menghitung :

  • Jika di bank Syariah : saldo akhir x 2,5%
  • Jika di bank konvensional : ( saldo akhir – buga) x 2,5%

 

PENYALURAN ZAKAT

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur an surat At Taubah ayat 60.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    There are no latests news yet

28 Mar 2025

Shauqie
Rp 10.000.433

28 Mar 2025

Reva F
Rp 10.443

24 Mar 2025

Shinta citra wardani
Rp 1.000.038

22 Mar 2025

Anonim

Pembayaran zakat mal a.n Mutmainah binti Ghufron

orang
Rp 4.000.219

19 Mar 2025

Anonim

Bismillah..semoga bermanfaat untuk ummat

orang
Rp 250.059

1 Mar 2025

Dadang fatmawansyah

Zakat Maal, mohon dapat di prioritaskan untuk disalurkan kepada mustahiq kawasan daerah Pengasinan Sawangan Depok

orang
Rp 7.815.174

14 Feb 2025

MariaUlfah

semoga bermanfaat dan barokah

orang
Rp 5.000.204
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top