BAZNAS RI Perkuat Kapasitas Pengelola Zakat melalui Pelatihan Kehumasan dan Jurnalisme

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berupaya memperkuat kapasitas para pengelola zakat melalui “Pelatihan Kehumasan dan Jurnalisme Zakat” yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Acara pelatihan diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS RI, dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dan turut hadir sebagai pembicara Direktur Pemberitaan Perum LKBN Antara Irfan Junaidi, Kepala Biro Komunikasi Publik BAZNAS RI Ndari Rumi Widyawati, Kepala Bagian Humas BAZNAS RI Yudhiarma MK. MS.i., serta dihadiri oleh perwakilan dari 20 BAZNAS Provinsi dan amil amilat BAZNAS RI.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. menegaskan pentingnya peran kehumasan dan jurnalisme dalam mendukung tugas pengelolaan zakat.

“Apa yang kita lakukan di BAZNAS ini adalah tugas mulia. Kami berharap para peserta yang mengikuti pelatihan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengomunikasikan program-program zakat, sehingga dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk berzakat,” ujarnya.

Kiai Noor menegaskan, apa yang perlu diungkapkan dalam kehumasan, pemberitaan, sekaligus juga marketingnya yaitu bagaimana menunjukkan sesuatu yang informatif dan sesuatu yang benar.

“Dalam konteks pemberitaan intinya adalah bagaimana kita semua satu sebagai seorang amil. Dapat menjadi amanah seperti yang digambarkan Rasulullah SAW, bisa memberikan ketentraman bagi muzaki dan kebahagiaan bagi mustahik,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan Perum LKBN Antara Irfan Junaidi menyampaikan materi tentang Media Massa dan Jurnalisme Zakat di Era Digital.

Irfan menyampaikan pentingnya BAZNAS dalam membangun relasi yang baik dengan media, serta memahami prinsip-prinsip kerja media dalam menyebarkan informasi utamanya terkait zakat. “Karena hanya medialah yang menjalankan tugas-tugas untuk meningkatkan informasi yang terverifikasi.”

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top