Audit Laporan Keuangan BAZNAS Depok Tahun 2023 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Depok kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan periode tahun 2023.

Penyerahan hasil audit laporan keuangan BAZNAS secara simbolik dilakukan oleh Manajer KAP AR Utomo Dadang Romansyah, SE, Ak, MM, CA, SAS, kepada Ketua BAZNAS Depok Dr Endang Ahmad Yani S.E., MM, di Kantor BAZNAS Depok, Senin (05/8/2024).

Opini WTP dalam audit laporan keuangan BAZNAS oleh KAP AR Utomo telah diraih BAZNAS Depok sejak tahun 2017 hingga laporan Tahun 2023 ini.

Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP).

Turut hadir dalam penyerahan audit laporan keuangan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Depok Dr K.H Encep M.A, Wakil Ketua II BAZNAS Depok Abdul Ghofar S.E.I dan Wakil Ketua IV Dipl-Ing Agus Dwi Cahyono.

”Esensi audit yang paling utama di lembaga zakat adalah memastikan bahwa dana zakat, infak dan sedekah baik dari muzaki dan donatur sampai kepada mustahik,” kata Manajer Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo Utomo, Dadang Romansyah, SE, Ak, MM, CA, SAS., dalam kesempatan ini.

Dadang menegaskan bahwa apa yang dilakukan timnya telah sesuai dengan prosedur standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu No. 109 tentang Akutansi Zakat, Infak dan Sedekah.

”Kami mengucapkan selamat kepada BAZNAS Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Depok Dr Endang Ahmad Yani S.E., MM., menyampaikan rasa syukur bahwa BAZNAS Depok kembali mampu meraih predikat yang sama seperti yang telah didapatkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dilakukan BAZNAS Depok telah sesuai dengan aturan dan regulasi penilaian standar keuangan.

”Alhamdulillah, melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNASDepok serta seluruh amilin dan amilat BAZNAS Depok, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan 2023,” ujar Endang Ahmad Yani.

Endang Ahmad Yani menegaskan, BAZNAS Depok berkomitmen selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan ZIS.

”Opini WTP ini menjadi motivasi bagi BAZNAS Depok untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat, utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik,” Ucap Endang Ahmad Yani

Endang Ahmad Yani menjelaskan tentang pentingnya memenuhi peraturan perundangan yang menyebut bahwa keuangan BAZNAS diaudit oleh KAP dan audit syariah.

Hasil audit ini juga menjadi informasi yang penting bagi muzaki, mustahik, juga stakeholder lainnya yang ada di Kota Depok

”Hasil WTP ini agar muzaki percaya bahwa apa yang kita jalankan telah sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI,” Ujarnya

Endang Ahmad Yani berharap dengan mengikuti audit sesuai aturan perundang-undangan, kepercayaan terhadap BAZNAS Depok akan semakin meningkat, sehingga memperkuat peran BAZNAS Depok dalam mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top