Ada sebagian orang bertanya-tanya “Mengapa kita mesti menunaikan zakat di lembaga amil zakat? Padahalkan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik”. Menanggapi pertanyaan seperti ini, BAZNAS Depok mencoba menjawab mengapa masyarakat mesti menunaikan zakat melalui lembaga.
Berikut alasan mengapa zakat mesti ditunaikan melalui lembaga;
1. Sesuai dengan Sunnah Rasulullah Saw
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah SAW atau pada masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.(QS. At Taubah: 103)
2. Menghindari dari Sifat Riya
Syarat suatu amal diterima salah satunya adalah ikhlas. Ikhlas memang amalan hati dan hanya Allah yang tahu. Dengan berzakat melalui lembaga zakat, Muzakki tidak langsung mengenal orang yang mendapatkan zakat tersebut. Kadang kala kita menjadi tinggi hati ketika memberi zakat kepada orang yang kita ketahui. Jangan sampai terlintas kalo kita lebih hebat daripada orang yang kita beri tersebut.
3. Tepat Sasaran
Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri. Dana zakat disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat sesuai dengan QS At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
4. Dana Terhimpun bisa dialokasikan secara Proporsional
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan
5. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat
Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin.
6. Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Zakat dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak, Hal ini dijelaskan dalam UU No.23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya ada pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2. Aturan dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
– Pasal 22 Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
– Pasal 23 (1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. (2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Sehingga, Jika sahabat membayar zakat melalui lembaga Zakat yang resmi maka sahabat akan mendapatkan bukti pembayaran pajak, bukti pembayaran ini nantinya bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak seperti yang tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
7. Mudah dan Praktis
Membayar zakat di BAZNAS Depok, kini lebih mudah dan cepat. sahabat bisa berkunjung ke kantor BAZNAS dan didoakan langsung oleh Amil atau sahabat bisa membayarnya secara online di https://baznasdepok.id/bayarzakat/ dan bahkan sahabat juga bisa menggunakan layanan jemput zakat.