Syukuri Nikmat dengan Berzakat

Nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita sebagai manusia sangatlah banyak dan tidak terhingga. Namun, seringkali kita lupa untuk bersyukur dan memperhatikan orang-orang yang kurang beruntung di sekitar kita. Salah satu cara untuk menunjukkan rasa syukur kita adalah dengan membayar zakat.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting, yang memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban orang-orang yang kurang beruntung serta meningkatkan kebersamaan dan kepedulian sosial di masyarakat. Zakat juga dapat memperkuat iman dan ketakwaan kita kepada Allah SWT.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenangan jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

Membayar zakat dapat membantu kita untuk lebih bersyukur atas nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita. Dengan membayar zakat, kita bisa membagikan sebagian dari harta kita kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga mereka bisa merasakan kebahagiaan dan kesejahteraan seperti yang kita nikmati.

Selain itu, membayar zakat juga dapat memperkuat hubungan kita dengan Allah SWT. Dengan membayar zakat, kita menunjukkan bahwa kita menghargai nikmat-nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita, dan kita siap berbagi dengan orang lain yang membutuhkan. Hal ini dapat membuat kita merasa lebih dekat dengan Allah SWT dan mendapatkan berkah dari-Nya.

Oleh karena itu, mari kita jangan lupa untuk membayar zakat dan bersyukur atas nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita. Kita juga dapat mengajak orang-orang di sekitar kita untuk ikut membayar zakat dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah zakat. Aamiin.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× Konsultasi