Wujudkan Masyarakat Sejahtera, BAZNAS dan Kemenag Kota Depok adakan Rapat Koordinassi UPZ KUA Se-Kota Depok

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Depok H Enjat Mujiat S.Ag., M.H dan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Depok Dr. K.H. Encep. M.A memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh seluruh Ketua UPZ KUA se-Kota Depok yang dilaksanakan di Depok UMKM Center.

Sebagai upaya untuk untuk memperkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna meningkatkan efektivitas penghimpunan dan pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sodakoh (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan seluruh UPZ Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Depok.

Dalam kesempatan tersebut, K.H Encep menekankan pentingnya kerjasama antara BAZNAS dan Kantor Kementrian Agama Kota Depok terkhusus UPZ KUA dalam mencapai tujuan bersama dalam mengelola dana zakat untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Depok. Rakor tersebut merupakan wujud dari komitmen BAZNAS Kota Depok dalam meningkatkan pengelolaan zakat secara profesional dan transparan. 

Berbagai strategi dan langkah-langkah konkret dibahas dalam rapat tersebut untuk memaksimalkan penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah guna manfaat yang optimal bagi mustahik (penerima manfaat) di Kota Depok. Rakor tersebut juga menjadi platform untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan antara BAZNAS dan UPZ KUA, sehingga dapat tercipta sinergi yang kuat dalam menghadapi tantangan dalam pengelolaan dana zakat di Kota Depok.

“Sebagai hasil dari rapat koordinasi yang produktif ini, diharapkan bahwa penghimpunan dan pendayagunaan dana Zakat, Infak, dan sedekah di Kota Depok akan mengalami peningkatan signifikan, dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan”. Terimakasih Muzakki, Terimakasih Mustahik,” ujar Wakil Ketia I BAZNAS Kota Depok K.H Encep

Selanjutnya dalam sambutan Kepala Kantor Kementrian Agama menyampaikan bahwa pentingnya para penyuluh di lingkungan Kantor Kementrian Agama untuk turut serta membumikan syiar zakat, infak dan sedekah ini,

“para penyuluh memiliki tugas penting dalam mengajak dan menyadarkan Masyarakat akan pentingnya menunaikan zakat, karena zakat menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam” ujar Enjat Mujiat

Selanjutnya Kapala Kemenag menyampaikan bahwa “melalui dana zakat, infak dan sedekah yang terhimpun di UPZ KUA maka akan banyak program-proghram yang digulirkan KUA dalam rangka menyejahterakan Masyarakat”

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top