Wujudkan Masjid Berdaya, BAZNAS Depok Adakan Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi di Masjid Al Qowi Cimanggis

Baznas Kota Depok menginisiasi kegiatan positif bertajuk sosialisasi pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, di Masjid Jami Al Qowi Cimanggis, Sabtu (06/01/2024). Kegiatan itu diikuti jamaah masjid dan Ketua MUI Kelurahan.

Kegiatan ini   bertujuan memahami fiqih zakat, model pengelolaan zakat melalui UPZ sesuai Peraturan Perbaznas nomor 2 tahun 2016 dan memahami konsep aplikatif pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis masjid melalui RW Ramah Zakat.

Sementara itu Dr. Endang Ahmad Yani selaku ketua Baznas Kota Depok   menyampaikan materi tentang konsep aplikatif pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis masjid. Menurutnya, berdasarkan hasil tujuh kali riset terkait pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, terdapat tiga kesimpulan besar.

“Pertama, masjid memiliki fungsi strategis dan berpotensi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tempat sosial peribadatan, Kedua, masjid memiliki fungsi umum antara lain wahana konsultasi keagamaan, masalah keluarga, masalah sosial, pengembangan pendidikan masyarakat, pengentasan kemiskinan, mitra pengembangan perekonomian masyarakat dan wahana menyehatkan masyarakat, Ketiga, pemerintah, Baznas, dan juga seluruh pengurus masjid menjadi mitra yang strategis dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis masjid” ujar Endang Ahmad Yani

Lanjut Dr Endang Ahmad Yani Menyampaikan bahwa “Konsep aplikatif ini sebagai salah satu strategi Baznas Kota Depok untuk mewujudkan Depok sebagai Kota Zakat pertama di Indonesia, dimana seluruh komponen masyarakat selain paham ilmu zakat, juga siap menunaikan kewajiban membayar zakat,”

Strategi ini mendapatkan respons positif dari pengurus Masjid Jami Al Qowi dalam rangka mewujudkan masyarakat Depok yang beriman dan bertaqwa sehingga mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× Konsultasi