Wujudkan Gerakan Zakat, Pondok Pesantren Al Awwabin Adakan Sosialisasi dan Pembentukan UPZ

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok ter berupaya menguatkan gerakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, Pondok Pesantren Al Awwabin mengadakan kegiatan Sosialisasi Zakat dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Minggu, (22/09/25)

Kegiatan ini dihadiri oleh para santri, pengurus pondok, tokoh masyarakat, serta Wakil Ketua I BAZNAS Depok Dr. K.H. Encep M.A

Acara dibuka dengan sambutan dari Perwakilan Pondok Pesantren Al Awwabin Ustad Darul Qutni S.Si., M.Pd, yang menyampaikan pentingnya zakat sebagai sarana ibadah sekaligus pilar pembangunan ekonomi umat

“Zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga gerakan kolektif untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan mengurangi kesenjangan. Dengan terbentuknya UPZ di lingkungan Pondok Pesantren Al Awwabin, kami berharap dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dengan lebih terstruktur, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Darul Qutni

Wakil Ketua I BAZNAS Kota Depok Dr. K.H. Encep. M.A juga memberikan arahan terkait peran UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS di tingkat lembaga pendidikan dan masyarakat.

“Pembentukan UPZ di pesantren ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat. Kami berharap UPZ Al Awwabin dapat menjadi contoh dalam menggerakkan semangat berzakat, sekaligus mengoptimalkan penyaluran zakat untuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat,” ungkap Encep

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, di mana para peserta diberikan pemahaman mengenai kewajiban zakat, mekanisme penyaluran, serta potensi zakat dalam pengentasan kemiskinan.

Dengan adanya UPZ Pondok Pesantren Al Awwabin, diharapkan zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program keumatan, khususnya dalam bidang pendidikan santri, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top