Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Baznas Kota Depok menginisiasi kegiatan positif bertajuk “Pelatihan zakat dan sosialisasi pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) berbasis masjid se-Kota Depok”, di Aula Masjid Raya Cinere Depok, Ahad (26/3/2023). Kegiatan itu diikuti peserta sebanyak 125 orang utusan dari pengurus DKM se-Kota Depok.
“Pelatihan zakat dan sosialisasi pembentukan UPZ berbasis masjid ini bertujuan memahami fiqih zakat, model pengelolaan zakat melalui UPZ sesuai Peraturan Perbaznas nomor 2 tahun 2016 dan memahami konsep aplikatif pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis masjid. Melalui materi tersebut diatas diharapkan peserta mengetahui dan mengaplikasikan pengelolaan zakat yang bermanfaat untuk umat melalui pendirian UPZ BAZNAS Kota Depok,” kata Eko Waludi, S.T., M.Si selaku ketua DMI Kota Depok.

Pemateri pertama, KH. Moh. Abdul Mujib selaku pimpinan Ponpes As Saadah Cipayung Depok mengemukakan, zakat bagi umat Islam adalah kewajiban yang kedudukannya sama dengan ibadah pokok lainnya seperti shalat, puasa dan haji. Ini merupakan intisari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim.
Begitu juga di dalam Alquran, kedudukan zakat sangat penting. Di mana, kata shalat dan zakat diulang sebanyak 27 kali. “Ini menunjukkan keduanya saling melekat dan menguatkan,” ujar KH Moh. Abdul Mujib.
Ia menambahkan, Allah SWT sangat murka terhadap orang Muslim yang tidak membayar zakat. Allah bahkan mengancamnya diberikan siksa yang pedih di neraka jahanam, dan pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, “Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. (HR. Bukhari).

Sementara pembicara kedua yaitu Dr. Endang Ahmad Yani selaku ketua Baznas Kota Depok membahas tentang konsep aplikatif pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis masjid. Menurutnya, berdasarkan hasil tujuh kali riset terkait pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, terdapat tiga kesimpulan besar.
Pertama, masjid memiliki fungsi strategis dan berpotensi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tempat sosial peribadatan.
Kedua, masjid memiliki fungsi umum antara lain wahana konsultasi keagamaan, masalah keluarga, masalah sosial, pengembangan pendidikan masyarakat, pengentasan kemiskinan, mitra pengembangan perekonomian masyarakat dan wahana menyehatkan masyarakat.
Ketiga, pemerintah, Baznas, DMI dan BKPRMI menjadi mitra yang strategis dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis masjid.
“Konsep aplikatif ini sebagai salah satu strategi Baznas Kota Depok untuk mewujudkan Depok sebagai Kota Zakat pertama di Indonesia, dimana seluruh komponen masyarakat selain paham ilmu zakat, juga siap menunaikan kewajiban membayar zakat,” kata Endang Ahmad Yani.
Strategi ini mendapatkan respons positif dari Ketua DMI Kota Depok dalam rangka mewujudkan masyarakat Depok yang beriman dan bertaqwa sehingga mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi.