Perbedaan Akad Mudharabah dan Musytarakah

Dalam perbankan syariah, akad (kontrak) adalah dasar dari berbagai transaksi keuangan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dua akad yang sering digunakan dalam pembiayaan adalah akad Mudharabah dan Musyarakah. Keduanya merupakan akad kemitraan keduanya juga termasuk ke dalam cara berbisnis menurut Islam. tetapi memiliki perbedaan yang signifikan dalam struktur dan operasionalnya.

  • Akad Mudharabah adalah perjanjian kemitraan antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sementara pihak lainnya menyediakan keahlian atau tenaga kerja (mudharib). Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan rasio yang disepakati di awal, sementara kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian terjadi karena kelalaian atau kesalahan pengelola.
  • Akad Musytarakah adalah perjanjian kemitraan di mana dua pihak atau lebih berkontribusi dalam modal dan juga berbagi tanggung jawab dalam pengelolaan usaha. Keuntungan dan kerugian dari usaha dibagi berdasarkan proporsi modal yang telah disertakan oleh masing-masing pihak.

Kontribusi modal dalam akad mudharabah, hanya pemilik modal yang menyediakan dana, sementara pengelola usaha tidak ikut menyertakan modal dalam bentuk finansial. Pengelola hanya menyumbangkan keahlian dan tenaga kerja, Sedangkan kontribusi dalam musyarakah ialah hanya pemilik modal yang menyediakan dana, sementara pengelola usaha tidak ikut menyertakan modal dalam bentuk finansial. Pengelola hanya menyumbangkan keahlian dan tenaga kerja.

Penerapan akad mudharabah dan musyarakah dalam perbankan syariah ialah:

Akad mudharabah,biasanya diterapkan dalam produk seperti deposito Mudharabah, di mana nasabah menyimpan dana di bank, dan bank mengelola dana tersebut dalam berbagai usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati, sementara kerugian menjadi tanggung jawab nasabah sebagai pemilik modal.

Akad musyarakah, Diterapkan dalam pembiayaan proyek atau investasi bersama, di mana bank dan nasabah sama-sama berkontribusi dalam penyertaan modal. Bank syariah dapat memanfaatkan akad Musyarakah untuk mendanai properti, bisnis, atau proyek infrastruktur.

Penulis : Wafa fauziyah
Mahasiswa Akutansi Syariah, STEI SEBI

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top