Media Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesadaran Zakat di Indonesia

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D, mengungkapkan pentingnya peran media dalam syiar zakat. Terlebih pada era digital yang terus berkembang ini, peran media perlu diperkuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Sosial media saat ini penting agar meningkatkan kepercayaan masyarakat karena mendapat informasi berzakat dari BAZNAS,” kata Prof Nadra dalam Pengajian BAZNAS Selasa Pagi yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS dengan Tema “Kiat Memberitakan Kegiatan Melalui Media Cetak, Media Sosial dan YouTube” disiarkan secara daring melalui BAZNAS TV, Selasa (8/10/2024).

Menurut Prof Nadra, peran media dalam menyampaikan informasi mengenai BAZNAS memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terutama dalam memberi informasi bagi para calon pemberi zakat atau muzaki untuk dapat menunaikan zakatnya melalui BAZNAS.

“Maka dari itu kita perlu menyebarkan informasi terkait zakat dan peran BAZNAS di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Komunikasi Publik BAZNAS RI Ndari Rumi Widyawati mengatakan, kerja kehumasan atau jurnalistik merupakan produk dari upaya melaksanakan fungsi komunikasi kepada publik atau syiar zakat.

“Dari proses kehumasan atau jurnalistik di media sangat penting. Maka kita perlu melihat atau mengetahui perspektif dari keduanya bagaimana cara media melihat fakta,” kata dia.

Pihaknya menambahkan, saat ini zakat perlu disyiarkan. Sebab zakat bukan kedermawanan yang harus disembunyikan.

“Zakat ini kewajiban bagi Muzaki dan disyiarkan untuk menjadi contoh baik. Bagi amil ini adalah pertanggungjawaban dalam pengelolaannya ” jelasnya.

Adapun tujuan syiar zakat yaitu pengumpulan sesuai potensi sekaligus juga untuk mendorong kebijakan keadilan sosial yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian literasi masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran dalam berzakat,” pungkasnya.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top