Lakukan Launching & Sosialisasi Zakat, BAZNAS Depok Serahkan NPWZ kepada RSUD KiSA Depok

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Depok secara resmi menyerahkan Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) kepada RSUD KiSA Depok sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan zakat di lingkungan pemerintahan.

Secara simbolis Kartu NPWZ tersebut diserahkan dalam acara sosialisasi zakat yang diselenggarakan di Aula Gedung BD RSUD KiSA Depok, Jumat (13/8/2024). Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Depok Nina Suzana, Ketua BAZNAS Kota Depok Endang Ahmad Yani, Dirut RSUD KiSA Bapak Sobari, Perwakilan BSI Bapak Romedi dan karyawan RSUD KiSA Depok.  Gebyar zakat tersebut menjadi momentum untuk mengoptimalisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah karyawan RSUD KiSA Depok

Kartu NPWZ merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh BAZNAS untuk mempermudah proses pendataan dan penyaluran zakat di seluruh Indonesia. Setiap individu atau lembaga yang terdaftar muzakki akan memiliki Kartu NPWZ sebagai bukti keanggotaan mereka dalam sistem zakat nasional.

Ketua BAZNAS Depok menjelaskan, pemberian kartu NPWZ kepada RSUD KiSA Depok bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan zakat kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar lingkungan RSUD. Ia juga menyebut bahwa hal ini bertujuan untuk optimalisasi tata kelola layanan zakat untuk para pegawai di RSUD.

”Alhamdulillah, mulai hari ini kita mulai membuka selebar-lebarnya pelaksanaan zakat, infak, sedekah di RSUD KiSA Depok, dan oleh karena itu, kita launching sekaligus penyerahan kartu NPWZ kepada pegawai dalam rangka menggerakkan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) di RSUD,” kata Endang Ahmad Yani.  

Endang Ahmad Yani berharap, dengan adanya kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model kerjasama yang berkelanjutan antara pemerintah dan lembaga filantropi dalam mendukung pembangunan sosial di Kota Depok. 

”Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari zakat dan sumbangan filantropi dalam meningkatkan kualitas hidup mereka,” ucapnya. 

Sementara itu, Dirut RSUD KiSA Depok dr Sobari, menyambut baik kolaborasi dengan BAZNAS untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan zakat di lingkungan RSUD. Ia menyatakan, kolaborasi ini adalah langkah mulia menjalankan perintah agama yaitu kewajiban melaksanakan ZIS. 

”Kita sepakat untuk membentuk tim UPZ di RSUD KiSA Depok. Rencana seluruh pegawai menjadi anggota UPZ dan menunaikan ZISnya,  karena itu adalah perintah agama, yang insya Allah harta kita akan bersih melalui zakat infak sedekah,” kata Sobari Namun dalam awal pelaksanaanya, kata Sobari, belum semua pegawai di RSUD akan diwajibkan melakukan Zakat, Infak, dan Sedekah. Kedepan agar terus diedarkan form kesediaan berzakat agar pegawai secara sukarela mendaftarkan dirinya menjadi anggota,” tambahnya.  

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top