Badan Amil Zakat Kota Depok melakukan kunjungan sekaligus penyerahan SK UPZ kepada Pengadilan Agama Kota Depok. Selasa (16/01/24)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Depok Dr Endang Ahmad Yani dan juga Ketua Pengadilan Agama Depok Ibu Hj. Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H
Menurut Ketua Pengadilan Agama Depok Ibu Hj. Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H pembentukan PA Kota Depok menjadi UPZ dalam rangka berkontribusi dalam kemajuan dunia perzakatan di Kota Depok,
“BAZNAS Depok memliki tugas bagaimana mengelola dana zakat agar bisa bermanfaat dalam rangka kesejahteraan di Kota Depok, olehkarena itu pembentukan UPZ ini merupakan upaya ikutserta dalam mewujudkan hal tersebut. ucap Baiq Halkiyah
Selanjutnya beliau mengucapkan “terimakasih kepada BAZNAS Kota Depok atas kerjasama yang terjalin, mudah-mudahan kedepan bisa terus sinergi demi kebaikan umat”
Ketua BAZNAS Kota Depok Dr Endang Ahmad Yani mengatakan bahwa dana zakat bisa menaikan level yang tadinya mustahik menjadi muzakki melalui program zakat produktif,
“melalui program zakat produktif yakni program RW ramah zakat dan Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga (SRIPEK) yang dijalankan BAZNAS kami yakin bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan di Kota Depok, yang kemudian musthik akan kami bina sehingga naik level menjadi munfiq dan muzakki” ucap Endang Ahmad Yani
Selanjutnya ketua BAZNAS Depok menyampaikan bahwa “melalui UPZ maka dana zakat, infak dan sedekah akan bisa terkelola dengan baik, sehingga terjaminnya 3 prinsip pengelolaan zakat di Indonesia yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI”