Hukum Kurban Online yang Bikin Hidup Aman dan Mudah


Hukum kurban online menjadi perbincangan menarik karena sangat dekat dengan kehidupan kita sekarang. Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa dihindarkan lagi. Internet bukan hanya sebagai alat menjaring pertemanan di sosial media belaka, namun juga memudahkan masyarakat umum untuk melakukan transaksi dan mendapatkan barang dengan mudah, termasuk pembelian hewan kurban.

Berbagai lembaga atau penyalur kurban biasanya bersedia mengadakan dan menyembelih hewan kurban. Sedangkan masyarakat yang ingin berkurban hanya cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia tersebut. Lantas bagaimana hukumnya kurban yang demikian?

Hukum kurban Online Menurut Ulama

Praktik muamalah seperti ini dalam Islam termasuk kategori wakalah atau perwakilan, yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya:

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” 

(Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah  dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

Artinya:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian  ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang Kurban dan membagikan zakat,”.

Manfaat dari Hukum Kurban Online

Dari penjelasan di atas, hukum kurban online adalah mubah namun harus meliputi berbagai syarat, agar antara pekurban dan lembaga yang terkait saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.

  1. Kurban Online dengan Lembaga Kredibel

Hukum kurban secara online sangat terpengaruh oleh lembaga yang diamanahkan untuk menyembelih dan menyalurkan kurban. Salah satu lembaga penyelenggara kurban yang kredibel di Indonesia adalah baznas. 

Dr. K.H Encep M.A, Wakil Ketua I BAZNAS Depok menjelaskan terkait hukum kurban online,  ia menyebutkan sistem jual-beli bukan wakalah. Menurutnya, jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang jelas (seperti ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dan lain sebagainya), serta terbebas dari unsur penipuan.

Terkait ijab qobul pun dianggap sah. Ijab qabulnya melalui transaksi pemesanan atau pembelian. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung. Diantara dalilnya,

“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu.”

(HR. Bukhari Muslim)

2. Hewan Kurban Berkualitas 

Salah satu rekomendasi untuk berkurban online di baznas depok karena hewan yang digunakan berkualitas. Baznas depok memperhatikan mutu melalui empat parameter yaitu bobot hidup hewan, kesehatan dan fisik, pelaksanaan pemotongan dan tepat sasaran. Kontrol atas proses yang berkualitas selalu dilaksanakan baznas depok guna memastikan ibadah kurban yang berkualitas. Mulai dari pengadaan sampai pemotongan yang sesuai syariat.

3. Laporan Kurban Transparan

Salah satu yang mempengaruhi hukum kurban online yaitu transparansi laporan. Lembaga yang menyediakan kegiatan kurban dan menyalurkannya harus terbuka. BAznas Depok, memberikan laporan kurban secara lengkap dan selalu diberikan update ketika pemotongan. Laporan itu berisi nama pekurban, nomor kurban, nomor kwitansi, tepat pemotongan hewan kurban lengkap data desa kecamatan kabupaten hingga provinsinya, tanda tangan panitia dari lembaga dan foto hewan serta peroses pemotongannya.

Kurban online tetap memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi. Seperti yang telah disampaikan tadi, bahwa kurban secara online akan disitribusikan ke wilayah-wilayah yang benar-benar membutuhkan. Sehingga, kepuasan dan rasa kemanusiaan tetap terjalin dengan Indah, terutama konteksnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa kita yang belum merata kesejahteraannya patut untuk terus dibelai dengan hubungan antara orang yang mampu dengan yang membutuhkan. Uluran tangan baik melalui sedekah, infak atau berbentuk kurban seperti ini akan menguatkan bingkai nasionalisme yang luhur. Semoga kesejahteraan merata di bumi Indonesia tercinta. Amiiin.

Sambut bulan Dzulhijjah dengan berbagi kurban di Baznas Depok. Nah, kurban online dari Baznas Depok mempertimbangkan segala aspek kesehatan. Yuk, jangan lewatkan kesempatan berharga kurban amanah dan sehat di sini. Berani berkurban lagi, klik tautannya sekarang juga!

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top