Filantropi Islam dan Pembangunan Ekomoni Umat

Istilah “filantropi” relatif baru dalam konteks Islam, meskipun dengan perkembangan zaman sedemikian banyak yang berlomba-lomba dalam melakukan kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Kata filantropi banyak yang mengartikan sebagai berikut diantaranya; pemberian sosial, solidaritas kemusiaan, pemberian untuk kebaikan

Filantropi di negara-negara Islam sudah sangat berkembang. Hal semacam ini bisa kita lihat dari upaya dan usaha yang dilakukan oleh para pegiat, organisasi dan Di Indonesia, lembaga filantropi Islam bertanggung jawab dalam mengelola dana umat sendiri sudah sangat banyak sekali organisasiorganisasi yang menjadi punggung kehidupan para kaum dhuafa, sehingga mereka bisa merasakan manfaat yang pernah diterimanya, karena programprogram yang disusun oleh lembaga filantropi ini sudah sangat beragam, mulai dari; peduli kesehatan, peduli pendidikan, peduli ekonomi, peduli lingkungan dan peduli kemanusiaan, ini semua sudah menunjukkan dan mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

Ruang lingkup filsntropi dalam Islam mencakup beberapa katagori diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Zakat

Pada saat ini zakat akan menjadi salah satu instrumen pengentasan kemiskinan di Indonesia, juga pula bisa meminimalisisr kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat, terdapat kesenjangan antara kelompok yang kaya dan kelompok yang kurang mampu secara ekonomi. Dan zakat juga merupakan sumber utama pendapatan negara, pada awal mula pemerintahan Islam. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, kata zakat sering kali disebutkan bersamaan dengan kewajiban shalat, menunjukkan pentingnya zakat sebagai salah satu kewajiban agama yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Zakat juga merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang tidak boleh diabaikan dan harus dilaksanakan oleh setiap individu yang beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat. Rasulullah SAW pernah mengingatkan mengenai kewajiban memberikan zakat bagi umat Muslim, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap ajaran agama. yang artinya “ dibangunan Islam di atas lima perkara: Pertama; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusah-Nya, Kedua; menegakkan shakat, Ketiga; menunaikan zakat, Keempat; puasa ramadhan, Kelima; melaksanakan haji ke baitullah bagi orang muslim yang mampu untuk biaya biaya perjalanan pulang pergi””.(HR. Bukhari Muslim)

  • Infak

Infak memiliki jumlah yang lebih sedikit dibandingkan dengan zakat, dan biasanya diberikan kepada siapa saja dan di mana saja. Infak merupakan bentuk pemberian sebagian dari harta atau penghasilan yang dimiliki kepada orang lain atau untuk keperluan yang dianjurkan dalam agama Islam. Sedangkan sedekah dapat berupa pemberian harta maupun pemberian yang tidak berwujud harta. Dalam Al-Qur’an, terdapat 54 ayat yang membahas tentang infak, salah satunya terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 254.

  • Sedekah

Kata “sedekah” berasal dari bahasa Arab “ashshadaqah”. Sedekah adalah bentuk pemberian yang dilakukan dengan tujuan tertentu dan dapat memiliki jumlah yang sama dengan atau lebih besar daripada zakat. Sedekah dapat diberikan untuk berbagai kegiatan, seperti membiayai kegiatan agama, memberikan beasiswa, memberikan sumbangan kepada fakir miskin, atau mendukung kegiatan politik.

  • Wakaf

Asal-usul kata “wakaf” berasal dari akar kata “wa-qa-fa” yang memiliki makna tetap atau diam. Konsep ini mengacu pada tindakan seseorang menyerahkan harta yang tidak berubah bentuknya dan tetap ada, namun terus memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa mengalami perubahan dalam bentuk aslinya. Dalam upaya untuk mengatasi kemiskinan, pemberdayaan wakaf uang dapat menjadi solusi yang sangat efektif, selain melalui zakat, infak, dan sedekah. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar dan dapat mencakup berbagai lapisan masyarakat. Setiap individu Muslim dapat menyisihkan sejumlah harta dan dana sesuai dengan keinginannya tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki harta yang melimpah. Wakaf dapat dianggap sebagai bentuk ibadah maliyah yang khusus.

  • CSR

Corporate social Responsibility selanjutnya disingkat menjadi CSR yang mempunyai pengertian tanggungjawab sosial perusahaan adala h suatu konsep bahwa organisasi memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap semua pemangku kepentingan, baik meliputi konsumen, pemegang saham, karyawan, masyarakat dan lingkungan hidup dalam segala aspek operasi perusahaan yang meliputi aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR sangat erat kaitannya dengan pembangunan yang berkelanjutan’, dimana suatu organisasi baik perusahaan atau lembaga-lembaga keuangan lainnya dalam menjalankan aktivitas dan operasinya harus berdasarkan keputusannya bukan hanya semata-mata pada aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan dan deviden, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya pula, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial masyarakat yang ada disekitarnya.

Filantropi Islam dan Pembangunan Ekomoni Umat

Filantropi islam merupakan keikhlasan untuk menolong sesama, baik berupa harta, tenaga, pikiran dan lainnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Orientasi filantropi dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu; filantropi dalam bentuk tradisional dan filantropi dalam bentuk keadilan sosial.

Filantropi untuk keadilan sosial merupakan sebuah pengembangan konsep filantropi yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Pendekatan ini melibatkan upaya untuk menggerakkan sumber daya yang ada guna mendukung kegiatan yang mengatasi struktur ketidakadilan yang menjadi penyebab utama kemiskinan. Dalam konteks ini, filantropi untuk keadilan sosial tidak hanya fokus pada memberikan bantuan atau sumbangan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, tetapi juga berupaya untuk menganalisis dan menelusuri akar permasalahan kemiskinan, yang sering kali terkait dengan ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dan akses terhadap kekuasaan di masyarakat.

Filantropi untuk keadilan sosial berupaya mengubah struktur yang tidak adil tersebut melalui berbagai cara, seperti memperjuangkan kebijakan yang lebih inklusif, memperkuat pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan akses terhadap sumber daya yang penting seperti pendidikan, pekerjaan, perumahan, dan layanan kesehatan.

Tujuan akhir dari filantropi untuk keadilan sosial adalah menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan dan merata, sehingga kesenjangan sosial dapat dikurangi dan setiap individu memiliki kesempatan yang adil dalam mengakses sumber daya dan memperoleh kesejahteraan

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top