Dorong Penguatan UPZ Untuk Kesejehtareaan Umat, BAZNAS Depok Adakan Rakor UPZ OPD & Kecamatan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok mendorong penguatan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS agar mampu meningkatkan kesejahteraan umat. 

Hal itu disebutkan Ketua BAZNAS Kota Depok Dr Endang Ahmad Yani pada saat Rapat Koordinasi UPZ OPD & Kecamatan di Aula Eldeswais Lt 5 Balaikota Depok, Selasa (02/10/23)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten pemerintahan & Kesejahteraan Sosial Gandara Budiana, Ketua BAZNAS Kota Depok Endang Ahmad Yani, Wakil Ketua III BAZNAS Kota Depok Rovi Octaviano Vustany, Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Depok Agus Dwi Cahyono dan seluruh ketua UPZ OPD dan Kecamatan di Kota Depok

Dalam paparan materi, Ketua BAZNAS Kota Depok menyampaikan, Rakor UPZ  ini bertujuan untuk mendorong UPZ OPD & Kecamatan dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Sinergitas serta pemahaman tentang tata Kelola zakat

“Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ, menguatkan struktur UPZ, menguatkan sinergi program serta penguatan pengumpulan dan tata Kelola UPZ” ucap Endang Ahmad Yani

Dalam hal ini, Endang Ahmad Yani menegaskan,  BAZNAS Kota Depok memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53 “Potensi penghimpunan zakat di Kota Depok mencapai 1,1 Triliun, ini adalah angka yang sangat besar, oleh karena itu diharapkan UPZ OPD & Kecamatan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual,” ujarnya

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top