Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok bersama BAZNAS Kota Depok melakukan kegiata Pemberdayaan Melalui Kemitraan pada Usaha Mikro di Kota Depok selama 5 hari di Wisma Hijau Kota Depok. Kamis, (03/11/22)
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kota Depok untuk mencetak 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha, dengan tujuan para pelaku usaha baru termotivasi untuk terus belajar sehingga memiliki keahlian.
“Kegiatan ini adalah bagian dari program Kota Depok untuk mencetak 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha yang bertujuan melatih keahlian pelaku usaha mikro dalam berwirausaha” ujar Zulkarnain (Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM Depok)
Lanjutnya Zulkarnain menyampaikan bahwa pelatihan ini akan dibagi menjadi 5 kelas dengan total peserta 125 orang, “Total peserta yang hadir sebanyak 125 orang yang nanti akan dibagi menjadi 5 kelas” ujarnya
Pelatihan ini bertujuan memberikan akses permodalan syar’i dan bekerja sama secara kemitraan dengan BAZNAS Kota Depok maupun bank-bank Syariah yang ada di Depok, kegiatan ini memiliki tagline “Akses permodalan mudah, usaha bisa berkembang”
Dr Endang Ahmad Yani, S.E, M.M selaku ketua BAZNAS Depok menyampaikan materi pada sesi pertama bertemakan “Modal Kerja UMKM Berbasis Zakat” beliau mengatakan bahwa BAZNAS Depok memiliki 5 pilar program salah satunya adalah Depok Sejahtera.
“Secara garis besar BAZNAS Depok memiliki 5 pilar program salahsatunya adalah Depok Sejahtera yang nanti akan memberikan akses permodalan menggunakan dana zakat kepada pelaku usaha” ujar Endang Ahmad Yani
Selanjutnya beliau mengatakan bahwa zakat merupakan sumber modal, karena dana zakat memiliki 2 model dalam pengunaannya yakni zakat produktif dan zakat konsumtif.
“Zakat merupakan sumber modal, dikarenakan dana zakat miliki 2 model dalam penggunaanya yakni zakat produktif dan zakat konsumtif, maka jika zakat digunakan untuk modal usaha termasuk dalam bagian zakat produktif” ujarnya
Terakhir ketua BAZNAS Depok menegaskan bahwa yang bisa mendapatkan akses modal usaha dengan dana zakat adalah orang yang termasuk dalam kategori mustahiq.