Baznas Kota Depok Salurkan Dana Zakat Sebesar Rp. 2.2 M Kepada 1.511 Orang

Zakat merupakan realisasi kepedulian sosial, yang akan mencegah atau minimal mengurangi terjadinya penumpukan dan perputaran harta di kalangan orang-orang yang kelebihan harta dengan orang yang kekurangan harta. Zakat termasuk kedalam ibadah sosial yang diperintahkan Islam apabila telah memenuhi syarat nishab dan haulnya untuk diberikan sesama manusia dalam bermasyarakat.

Adalah Badan Amil Zakat Nasinal (Baznas) Kota Depok hadir ditengah-tengah masyarakat dalam rangka turut serta mengurai terjadinya penumpukan harta dan memberantas kemiskinan dengan lima (5) pilarnya antara lain Baznas sehat, Baznas sejahtera, Baznas cerdas, Baznas peduli dan Baznas taqwa.

Pada akhir tahun 2022, Baznas Kota Depok menyelenggarakan acara Gebyar Akhir Tahun dengan menyalurkan dana zakat sebesar Rp. 2.2 miliar kepada 1.511 orang penerima manfaat. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Teratai Balai Kota Depok dan dibuka oleh Walikota Depok Dr. KH. Mohammad Idris, dihadiri oleh Direktur Penguatan Pengumpulan Zakat Nasional Baznas Pusat Fitriansyah Agus Setiawan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs.Sri Utomo, M.Si, Ketua MUI, Bank BSI, Bank BJB Syariah, Kemenag, Unsur FORKOMPIDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), beberapa Kepala sekolah SMA-SMK, pimpinan pondok pesantren, Ormas Aisyiah dan Ormas Fatayat NU.

Sambutan pembukaan ketua Baznas Dr. Endang Ahmad Yani menyatakan, “Baznas Kota Depok telah menyalurkan dananya selama tahun 2022 kepada 8.617 orang penerima manfaat melalui lima (5) pilarnya, selain itu Alhamdulillah Baznas Kota Depok mendapatkan empat (4) penghargaan dari Baznas Provinsi Jawa Barat yaitu inovasi pendayagunaan,  jumlah mustahik (penerima dana zakat) produktif terbanyak, donasi melalui digital terbaik dan kelembagaan terbaik serta meraih prestasi penghargaan sebagai BAZNAS Kota/Kabupaten kordinasi dengan pemerintah daerah terbaik Se-Jawa Barat”.

Lanjutnya, tujuan kegiatan ini untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melahirkan 5.000 usaha baru dan 1.000 perempuan pengusaha, merubah status dari mustahik menuju muzaki, meringankan beban ekonomi masyarakat dan memungkinkan mereka mengubah keadaan diri dengan modal zakat yang didapatkan.

Adapun sasaran program gebyar akhir tahun 2022 antara lain Perempuan penopang ekonomi keluarga, perempuan yang sudah memiliki kegiatan usaha minimal 1 tahun, perempuan yang tergabung pada mitra program Baznas, marbot masjid, guru ngaji lekar, pondok pesantren dan siswa SMA dan SMK yang Ijazahnya belum diambil.

Semoga dengan pemanfaatan dana zakat mengarah kepada pengangkatan kesejahteraan dan kebebasan para mustahik (penerima dana zakat) dari kemiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top