BAZNAS Kota Depok Bersama DMI Bojongsari adakan Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat Berbasis Masjid

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok bersama Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Bojongsari melakukan kegiatan sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid. Minggu (26/03/23)


Kegiatan sosialisasi di ikuti oleh 21 pengurus Masjid, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang zakat melalui lembaga resmi dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi pengumpulan dan distribusi zakat yang tepat sasaran. Selain itu, juga dilakukan penyuluhan tentang tata cara menghitung dan menyalurkan zakat yang benar.


“kami berharap dengan adanya UPZ berbasis masjid ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam menyalurkan zakat dan membantu mengentaskan kemiskinan yang berada di Kecamatan Bojongsari sesuai harapan Wali Kota Depok,” Ujar Wakil Ketua I BAZNAS Kota Depok, Dr. K.H Encep. M.A

Dalam kesempatan ini, DMI Kecamatan Bojongsari turut berpartisipasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya zakat dan tata cara menghitung zakat yang benar.


“Kami bersama BAZNAS Kota Depok berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang zakat dan cara menghitungnya. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya zakat dan berpartisipasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan (8 Asnaf) melalui pengumpulan dan distribusi zakat yang tepat sasaran”0- kata Ketua DMI Kecamatan Bojongsari, H Bahrum. S.Pd.I


Sosialisasi Pembentukan UPZ Berbasis Masjid oleh BAZNAS Kota Depok bersama DMI Kecamatan Bojongsari merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan dan distribusi zakat di Kota Depok


Diharapkan dengan adanya program ini, kata Waka I Bidang Pengumpulan Dr. K.H Encep. M.A, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui lembaga resmi sehingga mampu berpartisipasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengumpulan dan distribusi zakat yang tepat sasaran.
“Apabila UPZ telah terbentuk dan terbangun di tiap satuan Masjid, maka nantinya sangat mudah untuk mengorganisir muzakki dan juga mustahiq, dan juga akan mempermudah proses pengumpulan dan pendistribusian kepada warga,” Ujar Dr. K.H Encep. M.A

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× butuh bantuan?