Baznas Kota Depok Bantu Warga Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

 

Dikutip dari Republika.co.id. Wakil Ketua II Bagian Pendistribusian dan Pemberdayaan Baznas Kota Depok, Ustadz Abdul Ghofar mengatakan, pihaknya turut serta membantu masyarakat dalam menangani masalah kesehatan, seperti menunggak iuran pembayaran BPJS Kesehatan. Baznas pun siap melunasi tunggakan warga yang memang membutuhkan.

“Hampir tiap hari, banyak masyarakat yang mendatangi kantor Baznas mengeluh belum membayar BPJS jaminan layanan kesehatan. Atau mereka sudah keluar dari rumah sakit tetapi belum melunasi pembayaran,” katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022).

Pihaknya ikut membantu sesuai dengan ketentuan. Apalagi Baznas sebagai lembaga pengumpulan dan penyaluran dana zakat masih terbatas. Menurut Abdul, yang dibantu dengan melihat warga masuk dalam kategori delapan delapan asnaf atau penerima zakat.

Meski begitu, ia menegaskan, tidak semua dipenuhi kebutuhannya, melainkan dalam batas maksimal. “Tiap hari, ada yang datang karena nunggak bayaran BPJS atau tidak bisa membayar biaya rumah sakit,” kata Abdul.

Menurut Abdul, bantuan juga diberikan oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial Kota Depok kepada warga yang membutuhkan. Meski begitu, pihaknya belum bisa berbuat secara maksimal tanpa bantuan dari muzzaki dari ASN atau masyarakat umum.

“Ini yang masih menjadi kendala, ketika banyak orang yang ‘nunggak’ pembayaran BPJS Kesehatan atau biaya rumah sakit mereka disarankan ke Baznas. Padahal kita mempunyai keterbatasan. Meski begitu, Alhamdulillah bisa membantu masyarakat,” kata Abdul.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani menjelaskan, dana yang dikelola Baznas masih sedikit dan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar 10 persen. Sementara, dana yang dikelola selama setahun mencapai Rp 4,5 miliar.

Endang menuturkan, selama tiga tahun Baznas sudah tercatat membantu masyarakat dalam mengcover BPJS sebesar Rp 600 juta. Untuk itu, ke depan kita akan menyelesaikan masalah kesehatan bersinergi dengan BPJS maupun Pemerintah Kota Depok.

Solusi yang kita tawarkan dengan membentuk Unit Pelayanan Zakat (UPZ). “Kita akan terus gali agar bisa membantu dan memberdayakan masyarakat,” ucap Endang.

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/rilj8q484/baznas-depok-bantu-warga-lunasi-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× butuh bantuan?