Baznas Depok Gelar Penguatan Literasi Zakat Sasar Pegawai Dinkes

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, hari ini menggelar sosialisasi dan edukasi zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Farmasi Kota Depok di Eka Hospital Margonda. Selasa, (19/08/25)


Wakil Ketua I Baznas Kota Depok, Dr. K.H. Encep Hidayat mengatakan zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni al-numuwwu yang artinya berkembang, lalu al-barakatu atau keberkahan. Kemudian, al-ziyadah bertambah dan al-tathhir yang memiliki arti peyucian.

“Sementara itu dasar hukum wajib zakat dijelaskan melalui Surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya Dan Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku,” ujarnya Selasa (18/08/25).

Selanjutnya, terdapat enam kriteria harta yang wajib dizakati. Antara lain, kepemilikan yang sempurna, produktif atau berkembang, nishab, genap satu tahun kecuali harta tertentu, melebihi kebutuhan dasar dan selamat dari hutang.

“Selain itu, hikmah berzakat mampu menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa, menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusia dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengapresiasi kegiatan tersebut. Dirinya berharap, dengan upaya ini mampu mengedukasi terkait ZIS serta berbagai kegiatan yang dimiliki Baznas Kota Depok

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Apa saja yang menjadi kegiatan Baznas, distribusi pengumpulan ZIS kemana, ketika nanti kita diberikan informasi itu, mudah-mudahan teman-teman di lingkup Dinkes bisa memahami, nanti bisa tergugah dan menyalurkan ZIS ke Baznas Kota Depok,” ungkapnya.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top