Baznas Depok Fogging Lingkungan RT 005/RW 001 Mekarjaya

Baznas Depok bekerjasama dengan Pengurus RT 005 RW 001 Kelurahan Mekarjaya melakukan kegiatan Fogging di lingkungannya, Minggu 29/09/2024.

Pengurus RT 005/RW  001 Mekarjaya, Ibnu Taufik menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk pencegahan penyakit DBD di lingkungannya. Ada sekitar 150 sampai 200 rumah termasuk rumah kontrakan yang menjadi target Fogging.

“ Alhamdulillah warga menyambut baik kegitan ini, ucapan terima kasih kepada Baznas Kota Depok yang telah memfasilitasi kegiatan ini secara gratis kepada warga di lingkungan kami.” Ujar Ibnu

Ibnu menanmbahkan, bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan Fogging di lingkungannya, silahkan membuat surat yang di tujukan kepada Baznas Kota Depok, Alhamdulillah prosesnya hanya sekitar 2 hari kerja surat kami langsung di tanggapi, tutur Ibnu

Di tempat yang sama salah satu Staff Baznas Kota Depok, Andri Yono menjelaskan  “ Program Fogging ini adalah bentuk syi’ar Baznas Kota Depok, yang tidak hanya sebagai lembaga yang mengurusi zakat, tapi juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, jelas Andri Yono.

“Baznas Kota Depok mempunyai Program, Depok 5 pilar yaitu : Depok Cerdas, Depok Sejahtera, Depok Taqwa, Depok Sehat dan Depok Peduli ”. tegas Andriyono

Kebetulan program Depok peduli yang setiap tahunnya kita adakan fogging, dengan maksud mitigasi kebencanaan,  jadi masyarakat bisa mengajukan fogging dengan gratis tidak ada biaya apapun, ujarnya.

Bagi lembaga apa saja, RT RW atau Masjid atau UPZ yang sudah menjadi Mitra Baznas Kota Depok silahkan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Baznas Kota Depok pada hari kerja, dari Senin sampai Jum’at mulai pukul  08. 00 sampai jam 04. 00, secara gratis, pungkas Andri Yono.

“ Karena ini uang zakat, maka kita kembalikan lagi seluruhnya ke masyarakat yang ada di Kota Depok, terdapat 8 Asnaf yang berhak menerimanya, jadi mari khususnya warga Depok yang sudah menjadi Muzaki atau calon Muzaki, Ayo berzakat di Baznas Kota Depok  atau Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) yang ada di lingkungannya, karena Lembaga ini amanah dan terpercaya, tutup Andri Yono meyakinkan.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top