BAZNAS Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial kepada Pengurus Majelis Taklim di Kota Depok

Depok — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus Majelis Taklim di Kota Depok, sebagai bentuk perlindungan dan kepedulian terhadap para penggerak dakwah dan sosial di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 05 Januari 2026, bertempat di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok.

Pemberian jaminan sosial ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Depok dalam memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi para pegiat keagamaan.

Ketua BAZNAS Kota Depok, Dr. Endang Ahmad Yani, S.E., menyampaikan bahwa pengurus majelis taklim memiliki peran strategis dalam membangun nilai-nilai keislaman dan sosial di masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Pengurus majelis taklim adalah bagian penting dari penggerak umat. Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS Kota Depok berupaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pejuang dakwah di Kota Depok,” ujar Dr. Endang Ahmad Yani.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal dan sosial, termasuk pengurus majelis taklim.

“Pengurus majelis taklim memiliki aktivitas yang tidak lepas dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan,” jelas Novarina Azli.

Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Kota Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok berharap semakin banyak pengurus majelis taklim yang terlindungi jaminan sosial, sehingga mereka dapat menjalankan peran dakwah dan sosial dengan rasa aman serta lebih optimal dalam melayani umat.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top