BAZNAS Depok Berikan 100 Bantuan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pelaku UMKM

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok memberikan bantuan 100 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Depok, (12/11/25)


Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua BAZNAS Kota Depok, Dr. Endang Ahmad Yani, S.E., M.M, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pembangunan SDM Melalui Ekosistem Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi Berbasis ZIS”, yang digelar di RSUD KiSA Depok.

Program ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Depok dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja yang belum memiliki akses terhadap jaminan ketenagakerjaan. Melalui dukungan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BAZNAS berperan aktif melindungi para pekerja dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengganggu keberlanjutan usaha serta kesejahteraan keluarga.

Ketua BAZNAS Kota Depok, Dr. Endang Ahmad Yani, S.E., M.M, menyampaikan bahwa bantuan jaminan sosial ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pengelolaan zakat yang produktif.

“Pekerja rentan dan pelaku UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal. Mereka berkontribusi besar terhadap perekonomian, namun seringkali belum terlindungi secara sosial. Melalui program ini, BAZNAS Depok ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak dan berkelanjutan,” ujar Dr. Endang.


“Inilah bentuk nyata peran zakat dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus membangun SDM yang berdaya dan sejahtera,” tambahnya.

Program ini juga menjadi bagian dari implementasi konsep ekosistem ekonomi berbasis ZIS yang tengah dikembangkan oleh BAZNAS Depok, di mana zakat tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi menjadi fondasi pembangunan sosial dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui langkah ini, BAZNAS Depok berharap sinergi dengan berbagai pihak termasuk BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat dalam rangka mewujudkan Kota Depok yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top