Baznas dan Kemenag Depok Jadikan KUA Sebagai UPZ Guna Memaksimalkan Pengumpulan ZIS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok & Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok bakal mengoperasikan Kantor Urusan Agama (KUA) juga sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna memaksimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)

Hal ini ditandai dengan berlangsungnya kegiatan penandatanganan MoU dengan Kepala Kemenag Kota Depok tentang pembentukan UPZ KUA Kecamatan di Aula Kantor KUA Beji. Senin, (08/07/24)


Ketua BAZNAS Depok Endang Ahmad Yani menyampaikan pentingnya KUA dalam optimalisasi pengelolan ZIS di Kota Depok,


“KUA sebagai lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam kemajuan pengelolaan zakat di Kota Depok” ucap Endang Ahmad Yani


Endang Ahmad Yani  menilai pelayanan UPZ yang bakal diadakan di KUA akan berdampak sangat besar, tidak hanya dari segi pengumpulan zakat, namun juga menjadi pusat peningkatan literasi keagamaan umat.


“Karena KUA itu tempat pertemuan yang cukup intens masyarakat kita di situ, mereka adalah tokoh-tokoh agama. Ada penghulu di situ, ada penyuluh di situ, yang jumlahnya sangat masif. Mereka ini nanti akan menjadi agen-agen literasi kita,” ujarnya.


Ketua BAZNAS Depok mengatakan literasi masyarakat soal zakat diperlukan, karena menurutnya literasi masyarakat soal zakat masih rendah, bahkan pada tingkat perguruan tinggi.

Sedangkan literasi soal zakat memiliki pengaruh yang besar dengan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan mewakafkan hartanya.

Kepala KEmenag Depok Enjat Mujiat menjelaskan pengoperasian KUA sebagai UPZ juga sejalan dengan langkah Kemenag dalam menjadikan KUA sebagai hub atau pusat pelayanan urusan yang berkaitan dengan agama.


“Jadi ini tantangan kita, sehingga jadi salah satu program prioritas di Bimas Islam, disatu sisi pembentukan KUA menjadi UPZ menjadi upaya pengaplikasian program kampung zakat yang Kemenag gulirkan” ucap Enjat Mujiat


Oleh karena itu Enjat Mujiat mengungkapkan saat ini pihaknya perlu menjalin sinergi bersama  BAZNAS Depok, sembari melakukan sejumlah revitalisasi KUA, agar KUA dapat siap dengan segera untuk juga beroperasi sebagai UPZ.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× Konsultasi