Apa itu zakat profesi?

Definisi Zakat Profesi 

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi yang halal, baik rutin maupun tidak rutin, baik pekerjaan langsung atau dilakukan sebagian dari institusi atau perusahaan, baik pekerjaan yang mengandalkan skill atau tenaga.  Seperti gaji, honorium, upah, jasa, dan lain-lain. Zakat profesi dikenal juga denga istilah zakat pendapatan (UU No 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat) atau zakat penghasilan menurut fatwa MUI. 

Hukum Zakat Profesi

Sahabat, hukum Zakat profesi wajib dutunaikan loh ini berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum seperti firman allah swt  : 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ  . 

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah [9] : 103 ) 

Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu As’ud, Mu’awiyah, Ash-Shadiq Al-Baqir, An-Nashir, Umar Bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, Syeikh Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Abu Zahrah, Yusuf Qardhawi, Prof. Didin Hafidhuddin, Quraisy Syihab, MUI (Majelis ulama Indonesia) juga mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan 

Pendapat ini juga berdasarkan maslahat dhuafa (fakir miskin) yang jumlahnya sangat tinggi khususnya di Indonesia. Ada gap yang tinggi antara realisasi penghimpunan zakat dan potensi zakat sehingga donasi zakat sangat tebatas dibanding jumlah fakir miskin yang membtuhkan bantuan. Oleh karena itu, diperlukan ikhtiar dari aspek fikih untuk memudahkan berdonasi 

Ketentuan dan Besaran Zakat Profesi

 Waktu pengeluaran zakat profesi dapat dilakukan saat menerima penghasilan jika sudah memenuhi nishab dan bila belum mencapai nishab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab zakat profesi sebesar 85 gram emas dengan untuk kadar zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan

Sumber : 

Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 4 – Ustadz. Dr. Oni Sahroni, M.A., Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top