Apa Hukumnya Berkurban Bagi yang Mampu?

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam yang bertanya-tanya: “Apa sebenarnya hukum berkurban bagi yang mampu?” Apakah berkurban wajib dilakukan atau hanya sekadar anjuran? Mari kita bahas bersama berdasarkan pendapat para ulama dan sumber hukum Islam.

Apa Itu Kurban?

Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Hukum Berkurban bagi yang Mampu

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ini berarti, meskipun tidak berdosa jika tidak melakukannya, namun sangat disayangkan jika ditinggalkan oleh orang yang mampu.

Namun, ada juga ulama seperti Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa kurban adalah wajib bagi Muslim yang mampu, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Kautsar:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Hadis Nabi SAW juga menyebutkan:

“Barang siapa yang memiliki kelapangan, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban bagi yang memiliki kemampuan.

Siapa yang Dianggap Mampu Berkurban?

Seseorang dianggap mampu berkurban jika ia memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada hari-hari Iduladha. Artinya, jika seseorang mampu membeli hewan kurban tanpa mengganggu nafkah keluarga, maka ia tergolong mampu.

Keutamaan Berkurban

  1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS.
  2. Mendapat pahala yang besar: setiap helai bulu hewan kurban adalah kebaikan.
  3. Membersihkan harta dan jiwa.
  4. Berbagi kebahagiaan kepada sesama, khususnya kaum dhuafa.

Bagi umat Islam yang mampu, berkurban sangat dianjurkan dan merupakan salah satu bentuk ibadah mulia yang dicintai Allah SWT. Meski tidak wajib menurut mayoritas ulama, menunaikan kurban akan mendatangkan pahala besar dan memperkuat solidaritas sosial.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top