Titipan (Wadiah) di Dalam Ekonomi Islam

Pasal 20 ayat 17 kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) mendefenisikan wadi’ah : wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk dana tersebut. Wadi’ah adalah suatu akad yang dibolehkan oleh syariat berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Al-Qu’ran dalam surah al Baqarah (2) ayat 283, Allah ta’ala berfirman:

Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Sebagaimana pula landasan kebolehan yang bedasar dari kaidah fiqih yang berbunyi : “Pada dasarnya, semua bentuk mua’malah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa wadi’ah merupakan amanah yang ada ditangan orang yang dititipi ( muda’) yang harus dijaga dan dipelihara, dan apabila diminta oleh pemiliknya maka ia wajib mengembalikannya.

Oleh karena itu, wadi’ah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap harta, tetapi juga memberikan kemudahan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. sebab memiliki manfaat praktis, terutama bagi mereka yang bepergian atau merasa kesulitan membawa barang saat beraktivitas, seperti berbelanja di pasar. Dengan menitipkan barang kepada pihak yang dipercaya, seseorang dapat menjalankan kegiatannya dengan lebih leluasa.

Kalangan Hanafiah berpendapat bahwa rukun wadi’ah ada dua, yaitu ijab dan kabul. Ijab ini berupa pernyataan untuk menitipkan, seperti pernyataan “aku titipkan barang ini kepadamu” atau pernyataan lain yang menunjukkan ada maksud untuk menitipkan barang kepada orang lain. Mayoritas ulama berpendapat sebagaimana kalangan Syafi’iyah bahwa rukun wadi’ah ada empat yaitu dua pihak yang berakad, barang yang ditipkan, ijab dan kabul. Pihak yang menitipkan dan yang menerima titipan harus orang yang cakap hukum.

Share
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top