Kalkulator Zakat
Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat BAZNAS dibawah ini.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp40.000,-
Jumlah zakat fitrah Anda:
,-
Jumlah tanggungan:
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan.
Jumlah zakat penghasilan Anda:
,-
Pendapatan per bulan:
,-
Bonus, THR dan lainnya:
,-
Zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).
Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp600.000,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.
Jumlah zakat maal Anda:
,-
Emas, perak, permata:
,-
Tabungan dan lainnya:
,-
Kendaraan dan aset lain:
,-
Hutang dan cicilan:
,-