Kalkulator – BAZNAS Kota Depok

Kalkulator

Kalkulator Zakat

Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat BAZNAS dibawah ini.


Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp40.000,-

Informasi yang Anda masukkan ke dalam kalkulator zakat akan dibagikan ke BAZNAS untuk tujuan perhitungan zakat dan diproses oleh BAZNAS sesuai dengan kebijakan privasi BAZNAS.


Jumlah zakat fitrah Anda:

,-

Jumlah tanggungan:


Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan.

Informasi yang Anda masukkan ke dalam kalkulator zakat akan dibagikan ke BAZNAS untuk tujuan perhitungan zakat dan diproses oleh BAZNAS sesuai dengan kebijakan privasi BAZNAS.


Jumlah zakat penghasilan Anda:

,-

Pendapatan per bulan:

,-

Bonus, THR dan lainnya:

,-


Zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp600.000,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.

Informasi yang Anda masukkan ke dalam kalkulator zakat akan dibagikan ke BAZNAS untuk tujuan perhitungan zakat dan diproses oleh BAZNAS sesuai dengan kebijakan privasi BAZNAS.


Jumlah zakat maal Anda:

,-

Emas, perak, permata:

,-

Tabungan dan lainnya:

,-

Kendaraan dan aset lain:

,-

Hutang dan cicilan:

,-


You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

About Us

BAZNAS Kota Depok dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2014.

Close
Dapatkan arah
'; ';
Tunjukkan pilihan Sembunyikan pilihan
Print Reset
Dapatkan arah ...
Close
Find Nearby Simpan lokasi penanda Dapatkan arah

Quick Links

Donasi

Kurban

YouTube

© 2023 Created with BAZNAS Kota Depok

Scroll to Top
×

Assalaamu'alaikum!

Klik pada kontak dibawah untuk berbicara dengan amil kami via whatsapp

× butuh bantuan?